II. Pensyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia ( WNI);
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per 01 Pebruari 2009 bagi yang berusia lebih 35 (tiga puluh lima) sampai 40 (empat puluh) tahun per 01 Pebruari 2009 harus melampirkan bukti pengabdian pada instansi pemerintah atau lembaga swasta berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional di bidang pendidikan (bagi tenaga guru) minimal 11 (sebelas) Tahun 10 (sepuluh) Bulan sampai dengan 01 Pebruari 2009 secara terus menerus minimal telah diangkat 16 April 1997;
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
g. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri .
h. Mempunyai pendidikan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan serta memiliki latar belakang pendidikan dan perguruan tinggi yang telah terakreditasi sesuai dengan formasi yang ada
i. Berkelakuan baik;
j. Sehat jasmani dan rohani;
k. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Kota Bogor;
l. Bersedia melepaskan jabatan pengurus dan atau anggota partai politik jika dinyatakan lulus sebagai CPNS;
III. Persyaratan Khusus
a. Foto copy Ijazah/STTB yang sah yang dikeluarkan dari Sekolah/Perguruan Tinggi yang terakreditasi atau yang telah mendapat ijin operasional/penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS serta dilegalisir/disahkan oleh Pejabat yang berwenang;
b. Foto copy transkrip nilai/akta mengajar (jenjang pendidikan DII, DIII, Sarjana) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
c. Pas photo Hitam Putih ukuran 3x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar (tulis nama dan tanggal lahir di belakang pas photo)
d. Foto copy KTP yang masih berlaku;
e. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilagelisir oleh pejabat yang berwenang;
f. Foto copy Kartu Tanda Pencari Kerja yang masih berlaku dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
g. Surat berbadan sehat dari dokter pemerintah;
h. Bagi pelamar yang berusia diatas 35 Tahun sampai 40 Tahun per 01 Pebruari 2009 harus melampirkan bukti keputusan pengangkatan yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerjanya;
i. Lamaran beserta lampiran disusun rapi sesuai dengan poin di atas dalam map berwarna Merah untuk tenaga Kesehatan, Kuning untuk tenaga Pendidik, Biru untuk tenaga Teknis Strategis.
IV. Tata Cara Pendaftaran
a. Waktu pendaftaran mulai tanggal 15 Nopember 2008 s/d 24 Nopember 2008 (berdasarkan Cap Pos). diluar ketentuan tanggal tersebut lamaran tidak akan di proses;
b. Surat Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas folio bergaris dan dimasukan ke dalam amplop ukuran polio serta pada sudut kiri atas ditulis kode pendidikan disampaikan melalui loket Pos Perlakuan Khusus dengan melampirkan amplop balasan ( sampul Flate Rate) dengan mencantumkan nama dan alamat (nomor telepon pengirim) yang ditujukan kepada : WALIKOTA BOGOR PO. BOX 16000 BOGOR di BOGOR
V. Pelaksanaan Testing
a. Tahap Pertama
Seleksi Administrasi. bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tahap pertama akan menerima surat pemanggilan dan nomor peserta test tertulis/ akademis. Untuk peserta test yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi akan diberi surat balasan/pemberitahuan;
b. Tahap Kedua
Test tertulis akademis dilaksanakan tanggal 07 Desember 2008, tempat akan ditentukan panitia kemudian;
VI. Materi Test:
a. Test kompetensi Dasar, terdiri dari:
- Test Pengetahuan Umum (TPU)
- Test Bakat Skolastik (TBS)
- Test Skala Kematangan(TSK)
b. Test Kompetensi Bidang ( TKB), sesuai dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan yang dilamar.
VII. Ketentuan Lain:
1. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dalam ujian penyaringan akan diangkat menjadi CPNS, disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah kepada Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP)
2. Hal – hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh Panitia .
3. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 11 Nopember 2008
WALIKOTA BOGOR
Ttd
DIANI BUDIARTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar